Jumat, 09 Oktober 2009

MLM DAN MONEY GAME

MENYOROTI SISTEM MLM DAN MONEY GAME
MENYOROTI SISTEM MLM (Multi Level Marketing)
DAN MONEY GAME

Saya adalah salah satu korban dari system MLM yang konon katanya system perdagangan modern yang sedang merebak atau booming di Negeri nusantara ini. Saya telah salah mengartikan pemahaman perdagangan modern itu. Dan mungkin banyak orang juga seperti saya, bahkan para ulama pun tidak luput dari system ini. Pada awalnya atau dilihat dari performance luar memang bisnis ini kelihatan menarik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tetapi setelah diselami dan dipelajari ternyata system ini kebanyakan bernuansa money game.
Di lihat dari sisi lain, MLM dan money game adalah kerabat dekat dalam system ini,pantas saja para pelakunya cepat pada sukses dalam waktu instant, karena bisnis ini hanya mengelabuhi orang untuk bergabung atau bisa dikatakan bisnis ini sebagai People Bisnis (Bisnis mencari manusia) bukan bisnis yang selayaknya yaitu bisnis menjual barang. Produk dalam bisnis ini hanya dijadikan kedok namun tujuan utamanya bukan menjual produk tetapi hanya menjual jaringan atau lisensi yang sesungguhnya manfaatnya sedikit sekali.
Perlu digaris bawahai bahwa sebenarnya system MLM itu memang bagus untuk bisnis jaman sekarang, dengan syarat dilakukan dengan baik dan benar sebagaimana perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. system ini memperbanyak kenalan dan hubungan silaturahmi serta manambah wawasan, yang pada intinya dalam system ini para pelakunya adalah seorang sales marketing untuk menjual produk perusahaan yang sudah jelas manfaatnya. Sehingga system ini banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan karena system ini dianggap efektif.
Namun semakin kesini system itu banyak dirubah oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan tertentu dan dijadikan sebagai bisnis yang instant dengan tidak menjadikan produk sebagai orientasi bisnisnya tetapi jaringanlah yang menjadi prioritasnya. Sehingga para pelaku (sales marketing) itu mondar mandir mencari manusia untuk dijadiakan sebagi jaringannya. Hanya saja kebanyakan orang tidak sadar dan tidak paham dengan system ini yang sebenarnya.
Sistem MLM sekarang ini banyak disalahgunakan sebagai money game. Mengapa saya berani mengatakan demikian?karena berdasarkan pengalaman saya sendiri. dari awal saya sudah ragu dengan system ini tetapi saya belum tahu persis didalamnya, karena kelihatannya menjanjikan sayapun masuk bisnis ini (sebut saja bisnis pulsa), yang konon kata up-line saya ini bukan bisnis MLM . Setelah beberapa lama saya merasa dibohongi dengan bisnis ini karena up-line saya mengatakan dengan uang 200.000 anda sudah dapat bertransaksi pulsa dengan hand phone selular saya, tetapi pada kenyataanya harus membayar lagi. Itu pelajaran yang dapat saya ambil dari bisnis ini. Saya pun mencari jaringan dengan mencari manusia yang mau bergabung dengan bisnis ini dengan dibekali sepaket profile dan CD tentang perusahaan. Saya pun tambah yakin ketika jaringanku tambah banyak dan penghasilanku lumayan. Tetapi ditengah perjalanan bisnisku banyak bawahanku atau dalam bisnis ini disebut down-line banyak yang tidak bisa bentuk jaringan dan merasa kecewa dengan bisnis ini. Akhirnya saya berpikir apa yang ganjil dalam bisnis ini akhirnya aku buka lagi buku cara kerja bisnis ini, walau belum menemukan jawabannya aku sudah memutuskan untuk keluar dari bisnis yang konon bukan MLM ini. Setelah saya keluar saya menanyakan kepada ulama salaf (tradisional) tentang bisnis ini, tetapi ulama ini tidak mengerti dengan system bisnis modern model sekarang ini. sehingga tidak ada jawaban yang pasti tentang bisnis ini. Akhirnya aku mendatangi ulama modern yang tahu perkembangan system perdagangan sekarang ini. Dan sungguh aku terkejut dengan jawabannya karena ulama ini telah menjadi anggota dari bisnis ini, dengan tidak ada keraguan lagi aku masuk lagi di bisnis ini dengan membeli hak usaha lebih banyak lagi dari sebelumnya.
Waktu terus berjalan dan saya selalu untung karena mempunyai down-line yang sangat rajin dan pintar dalam membentuk jaringan. Singkat cerita ketika modalku sudah kembali setengahnya, kebetulan sayapun waktu itu menjadi karyawan disalah satu perusahaan di Bandung sedang sharing dengan pelanggan perusahaan, dari ucapnnya terungkap “awas hati-hati dengan bisnis MONEY GAME) akupun tergugah untuk mempelajari lebih dalam lagi system bisnis yang sedang aku jalani ini
Dan akhirnya aku tahu system bisnis ini dengan lebih mendalam dan bisa dijadiakan jawaban yang selama ini aku bingungkan, ternyata bisnis ini hanya mempermainkan uang (money game) yang dihasilkan dari para anggotanya (member). Pantas saja orientasinya people bukan menjual produk. Dan hanya orang yang diatas saja yang menikmati hasilnya. Coba kita analogikan bersama”misalkan ada seribu member” yang jadi pertanyaan member yang ke-seribu ini dapat apa?mobil-kah?rumah mewah-kah? Atau hanya dapat buku panduan perusahaan yang harga sebenarnya dibawah standar.
Satu lagi yang harus digaris bawahi dalam bisnis ini (MLM versi tidak jelas) harus banyak berbohong, karena kalau tidak, jangan harap anda akan maju atau mendapatkan penghasilan yang banyak, sungguh sangat tidak terpuji system bisnis ini,
Mari kita kaji bagaimanakh hukumnya menjalankan bisnis semacam ini sesuai dengan ajaran agama khususnya Islam. Walau bisnis ini konon sudah banyak yang membuka jalur syaria’ah, tetapi tetap saja tidak ada artinya bila memakai system money game. Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaidah fiqhiyah pada dasarnya segala hukum dalam bisnis adalah boleh atau mubah kecuali ada dalil yang melarangnya. (Al-ashlu fil muamalh al-ibahah, hatta yadula ad-dalilu ‘ala tahrimhaa)
Dari dalil diatas, maka terlihat bahwa islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui system, tehnik dan mediasi dalam melakukan perdgangan. Namun Islam juga mempunyai prinsif-prinsif tentang perkembangan bisnis yang harus ditaatinya. Diantaranya harus terhindar dari unsure-unsur berikut:
1. Dharar (membahayakan orang lain atau mengecewakannya)
2. Jahalah (ketidakjelasan)
3. Zuhlm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak)
4. Masyir ( berbau judi) transaksi spekulatif tinggi yang tidak terkait dengan penjualan produk riil
5. Gharar ( penipuan) jual beli dengan barang yang tidak jelas ( produk hanya sebagai kedok)
6. Riba (penggandaan uang/arisan berantai)

Jika kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka harus terbebas dari unsure-unsur diatas. Oleh karena itu barang atau jasa yang dibisniskan serta system yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsif-prinsif syari’ah diatas.
Dr.H.Budi Utomo (Dewan Syariah Nasional [DSN] dan komisi fatwa MUI)mengungkapkan untuk meneliti terlebih dahulu kehalalan suatu bisnis MLM, baik produk ataupun sistemnya sebelum bergabung. Dengan mengkaji aspek dibawah ini:
1. marketing plan-nya, apakah ada unsure piramida atau tidak. Kalau ada unsure piramida yaitu distributor atau member yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak down lina dibawahnya, maka hukumnya haram.
2. Apakah perusahaan MLM mempunyai track record positif yang baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
3. Apabila bisnis ini lebih menekankan pada targeting jaringan dan menganggap bahwa produk tidak penting untuk pokok jual belinya atau produk hanya sebagai kedok (kamuflase) dan hanya menggunakan uang pendaftaran sebagi bukti punya hak usaha, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
4. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya dalam waktu instant (satu tahun, atau dalam hitungan bulan) tanpa bekerja lagi selanjutnya (passive income) ataukah tidak demikian.
5. Jika calon member bergabung dengan membayar uang tertentu, tetapi dia tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas; yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak member maka semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transaksi berbasis riba karena menarus uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak. Ini jelas hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah “sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba).

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status halal atau money game-kah suatu bisnis MLM, walau mereka (para pelaku money game) menyatakan dengan lantang
Bahwa bisnisnya bukan money game. Coba saja perhatikan jika anda mengikuti bisnis dengan mengeluarkan biaya ,200ribu atau 300ribu; apa yang anda peroleh saat itu dari bisnis tersebut; apakah anda memperoleh produk riil yang memberikan manfaat atau perusahaan hanya memberikan “harapan” akan memperoleh uang yang lebih banyak, katakanlah jutaan rupiah? Jika memang pada akhirnya pada suatu saat nanti anda memperoleh uang yang besar tersebut pada hal tidak ada penjualan produk yang riil, dari manakah uang yang anda peroleh tersebut? Memang ketika anda mengeluarkan uang 200 ribu tidak akan merasa berat untuk sebuah usaha jaman sekarang gak ada artinya. Ya Cuma 200ribu. Tetapi ketika anda mendapatkan jutaan rupiah, berapa ribu orang yang sudah mengeluarkan uang 200ribu dengan dibebani harapan yang sama yakni akan mendapatkan uang yang besar pula. Senangkah, bahagiakah anda bisa memperoleh uang juataan rupiah atas kekecewaan banyak orang, dimana hati nuarani anda.
Juga dalam hitungan matematis, perusahaan pasti membatasi terjadinya peluang sukses terhadap membernya. Tipe struktur bisnis MLM yang berbau money game hanya dapat menopang sejumlah kecil kesuksesan membernya. Contoh jika seseorang memerlukan down line 1000 orang agar dia memperoleh Pasive income atau Mobil BMW, maka seribu orang down line ini memerlukan sejuta orang untuk memperoleh kesuksesan yag sama. Jadi sebenarnya uang yang masuk ke kantong up-line atau leader yang sukse berasal dari pendaftaran member baru bukan dari penjualan produk.

Indramayu, 18 Mei 2009



Syukron Ma’mun, S. Sos.

0 komentar: